Mataram NTB - Dalam rangka menjaga dan memelihara Kamtibmas diseluruh wilayah hukum Polresta Mataram Polresta Mataram terus memasifkan pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) baik Polresta Mataram maupun Polsek Jajarannya.
Salah satunya Polsek Selaparang melakukan KRYD di wilayah hukumnya pada Sabtu (11/05/2024) Minggu malam hingga dini hari.
Dari KRYD yang dilaksanakan Polsek Selaparang, 7 (tujuh) unit Sepeda Motor terpaksa diamankan karena menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis serta kelengkapan kendaraan.
Kapolsek Selaparang Iptu Muhammad Baenuli SH., dalam penjelasannya kepada media, bahwa dalam KRYD tersebut disamping melakukan dialogis, penindakan hukum juga diterapkan kepada pengendara yang melanggar terutama kepada Pengendara yang kendaraannya menggunakan knalpot tidak sesuai Spesifikasi teknis.
“penggunaan Knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis (Knalpot Brong) sangat mengganggu kenyamanan masyarakat baik yang sedang istirahat maupun pengendara lain lantaran suara yang terlalu keras, ”kata Baejuli sapaan Akrabnya.
KRYD tersebut sebetulnya bertujuan untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif dimana dalam pelaksanaannya petugas menyasar segala bentuk kejahatan seperti Gangguan keamanan secara umum kemudian mengantisipasi kasus 3C.
“Kita berharap KRYD seperti ini dapat memberikan dampak positif kepasa masyarakat, “pungkas Kapolsek. (Adb)