KabagOps Polresta Mataram Pimpin 54 Anggota Pengamanan Eksekusi Lahan

    KabagOps Polresta Mataram Pimpin 54 Anggota Pengamanan Eksekusi Lahan

    Lombok Barat NTB - Kabag Ops Kompol I Gede Sumadra Kerthiawan SH MH memimpin pengamanan eksekusi Lahan berdasarkan keputusa Pengadilan Negeri Mataram Nomor : 278/pdt.G/2021/PN Mataram. bertempat di Dusun Bugbug Selatan Desa Bugbug Kec. Lingsar Kabupaten Lombok Barat. Senin, (23/10/2023)

    Diketahui lahan yang akan dieksekusi merupakan perkara antara M. Sidik Mansur Bin Samsudin Als Amaq Jumaah, sebagai Pemohon melawan Samuni binti M. Yasin sebagai Termohon.

    Pengamanan dihadiri oleh Kasat Sabhara Kompol Supyan Hadi SH, Kasat Intelkam Kompol Hatta SIP, Camat Lingsar Marzuki, SAP, Kapolsek Lingsar Iptu Ida Bagus Suwendra SH, Juru Sita PN Mataram Hasanudin, Harianto, SH, Yuyud Wahyudi, Kasi Humas Polresta Mataram Iptu Wiwin Windarti, Kepala Desa Bug Bug H. Sukardan Abdy, Kasi Trantib Lingsar Junaedi Hamid, Pihak Penggugat dan Tergugat.

    Kapolresta Mataram melalui Kabag Ops Kompol I Gede Sumadra Kerthiawan SH MH mengatakan bahwa hari ini pengamanan terhadap permohonan pengosongan obyek sengketa atas tanah pertanian sesuai dengan sertifikat hak milik no 500, tanggal 6 Maret 1982, atas nama Amaq Juma'ah seluas 5.431 M2, terletak di Subang Bug-bug, Desa Bug-bug, Kec. Lingsar.

    Dimana tanah tetsebut pada sebelah Utara berbatasan dengan tanah sawah milik H. Basri, sebelah Timur berbatasan dengan saluran irigasi, sebelah selatan berbatasan dengan saluran irigasi dan sebelah Barat berbatasan dengan tanah Sawah milik H. Halil, ucapnya 

    Kompol Gede menjelaskan setelah dibacakan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Mataram Bapak Hasanuddin dan Harianto SH berdasarkan penetapan PN Mataram Nomor : 278/pdt.G/2021/PN Mataram kegiatan eksekusi lahan berjalan lancar dan kondusif tanpa perlawanan. Ia berharap kepada pemohon dan termohon silahkan selanjutnya akan diberikan sesuai dengan bagiannya masing-masing.

    " Kedepan akan dilakukan pengukuran ulang oleh pihak BPN, sehingga mana yang menjadi bagian masing-masing tidak lagi saling mengganggu ", ungkapnya 

    Kegiatan pengamanan ini melibatkan 54 personel gabungan Polresta Mataram sesuai Surat Perintah Kapolresta Mataram Nomor : Sprin /1922/PAM.3.2/X/2023 tanggal 22 Oktober 2023, jelasnya 

    Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan surat keputusan PN Mataram secara simbolis oleh Bapak HASANUDIN selaku Juru Sita PN Mataram kepada para kuasa hukum dari M. Sidik.(Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Kurang dari 3 Jam Terduga Pelaku Penganiayaan...

    Artikel Berikutnya

    Kapolresta Mataram Sambang Duka ke Keluarga...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan
    Hendri Kampai: Kualitas tulisanmu adalah kualitas dirimu
    Hendri Kampai: Kenapa Lapor Lagi? Emangnya Kantor Pajak Kerja Apa?

    Tags